Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
DAK ini dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja pegawai di daerah tersebut.
Berkaitan dengan pendidikan, kabupaten
Bojonegoro memiliki slogan Ayo Sekolah, untuk mewujudkan slogan atau
cita-cita tersebut dibarengi dengan adanya bantuan keuangan yang disebut
dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan salah satunya diberikan
kepada siswa SLTA meliputi SMA, MA dan SMK. Kelas sepuluh (X) dan
sebelas (XI) mendapat bantuan sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah), kelas duabelas (XII) sebesar Rp. 2000.000,- ( Dua juta rupiah) persiswa. Sistem
bantuan keuangan tersebut diterimakan langsung kepada siswa lewat pemerintahan Desa. Sistem ini berbeda
dengan bantuan-bantuan pendidikan lainnya yang diterimakan lewat lembaga
pendidikan, atau tidak diserahkan kepada siswa secara langsung.
Di Kabupaten Bojonegoro, bantuan DAK Pendidikan ini tidak berlaku pada warga selain warga Bojonegoro, meskipun siswa
tersebut menempuh pendidikannya di Kabupaten Bojonegoro.
Adapun
persyaratan pencairan bantuan keuangan DAK pendidikan ini cukup sederhana. Hanya dengan menunjukkan bahwa siswa tersebut warga Bojonegoro dengan menyerahkan
foto kopi Kartu Keluarga (KK),Surat keterangan untuk menunjukkan siswa tersebut
benar-benar masih aktif sekolah dan duduk di kelas berapa, serta membawa surat keterangan rincian dana dari sekolah masing - masing.
Uang yang diberikan dari DAK tersebut tidak digunakan secara sembarangan, uang tersebut digunakan siswa - siswi untuk membayar semua keperluan sekolah. Karena itu, untuk mengambil uang tersebut harus menunjukkan rincian dana yang akan digunakan dari sekolah. Siswa - siswi Bojonegoro patut berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena adanya DAK ini. Dengan bantuan Dana Alokasi Siswa, diharapkan seluruh siswa yang menerima DAK dapat melanjutkan pendidikannya hingga jenjang SLTA.
Uang yang diberikan dari DAK tersebut tidak digunakan secara sembarangan, uang tersebut digunakan siswa - siswi untuk membayar semua keperluan sekolah. Karena itu, untuk mengambil uang tersebut harus menunjukkan rincian dana yang akan digunakan dari sekolah. Siswa - siswi Bojonegoro patut berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro karena adanya DAK ini. Dengan bantuan Dana Alokasi Siswa, diharapkan seluruh siswa yang menerima DAK dapat melanjutkan pendidikannya hingga jenjang SLTA.